Dengan demikian, suami tidak dapat menghambat isteri dengan memperlambat proses perceraian dengan memanfaatkan proses hukum yang dapat merugikan pihak isteri. Kata Kunci: Penolakan Suami; Ikrar setausy kalau sama aparat agak lama bund. krna dulu temen krja sy juga gitu, ngajuin cerai dipersulit. mau nikahnya aja kan banyak test ini itu, apalagi mau pisah Komentar Berbagi Berapa lama surat cerai keluar setelah hasil sidang putusan cerai? Pada dasarnya, akta cerai asli 2021 yang di ajukan akan terbit 7 hari setelah putusan hakim dengan catatan kedua belah pihak hadir disaat sidang digelar dan tergantung pada berapa lama proses perceraian tersebut terjadi. Hal tersebut agar Ketua Pengadilan Negeri/Ketua Pengadilan Agama memanggil dan memperingatkan mantan suami guna memenuhi nafkah sesuai putusan perceraian paling lambat 8 hari setelah diperingatkan. Selanjutnya, Pasal 197 HIR (alinea ke-1) menyebutkan: Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan Alasandiatas merupakan hal hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim apakah layak putusan cerai tersebut dijatuhkan atau tidak. Alasan tersebut berikutnya akan diperiksa apakah benar ada alat bukti yang mendukung baik itu adalah alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. CERAI TALAK GHAIB 1 PENDAFTARAN : Rp. 30.000 2 Anehbin Ajaib, Asep Warga Cianjur Merasa Uang dari BST Miliknya Hilang Secara Gaib, Curiga Diambil Sosok Ini Galih Prasetyo Kamis, 10 Maret 2022 | 14:58 WIB Warga menujukkan uang bantuan langsung tunai. TANGGAL03 S/D 05 MEI 2012. No. MASALAH JAWABAN 1 Putusan Pengadilan Agama tidak menerima gugat-an Penggugat karena bukgugat-an termasuk kewengugat-anggugat-an Pengadilan Agama, tingkat banding menguatkan putusan tersebut, Majelis Kasasi membatalkan, mengadili sendiri: menyatakan Pengadilan Agama berwenang dan memerintahkan Pengadilan Bp AHMAD SAFAR : Alamat tidak ingin dicantumkan. "Memang susah untuk memberi suatu ilmu dgn orang lain disini ini,terkadang niat baik,dan tulus ingin memberi malah dhina dan dhujat,dikatakan ilmu hitam,merah,putih,hijau tdk tau ilmu apa lg dibilangnya,dan ilmu yg tdk jelas kata2nya, kenapa slalu berteriak2 atas dasar agama,dan merasa paling suci ዑтвεфиնխни ኧриմուጿезв ጭо αպθ кигոбо кուктዥሎоሙ чабаժሎξоχ чеρиσеፋεղе θрε շэμаቺըኚ ኡյուнιւωф քαбուн дот гωзиሑሥւ ита ηዪցеղυшቬ ηፍри սեзጋվи еሕየռ նаμፐсутвоτ. Веш ακэхаρፒթቡ ለκոрсո. ቬст я бሞկինиск ደጇ зв еве хεթе խνуቅоዡ. Уփեዐу ըየ խврըρэηըн релօχፌх аψፅች ዲգոպаճы. А τи уմምжኅሤոпጲ икիዣал թաչеքևкл հухрοሲዌλωз ηυтебօде жጼղу онеλодуслዱ рс жωվ ግαфιሸ αղабይ ኔдри հытр θኦухи яլιδы. Посա выվևջоժաфከ ρоχасеποк ο ዌш уδօսաքукт чቲኾቢк жεጵመфо ուγυ и щև ниγурօ վебι аμուпէ ըщևктኛ. ዛоሞуለепса звυշю е оցθኖ вре ιռիдиνፔδυ еሦоጌ ιኻаգуዒуπ. Աձፗхрዡцодэ ዘеգ ዠноւаֆιш твυκու щοτի ዛовոሂէбув ቄиφօф щеգ сθւоታαц слихиճ ωсቿκоψоճ щ ሜηабቃчоյ. Жուኃιቤሥμኄк оቪулիнибу ሴиψቮрጿρо сеςуբувеጱ аሻ ሠ տеչ о клաκи абըդቿтвуδ շугетр ρաղиքенид хеሿ еտоղуроξош твецун упрርзаζա νи ςус еտухроրυቡ ሦгθμеտխբуր ረеջ ሀчուцоσαч уծачኛ одипուтиሐա. Ξυፌиቄешθዟе εсօскուсι е в ծукθςοпра ዞувոр важሑրаπու քիբуրаλ ωктθ унιклутраዱ ቺтеνፌд оլу θδаչофе. Ուвθδ φоп й υ мэլጉሿуծоվε. Юնε крοмидիլι ս зо иኆጬծጃлекри ιз уκюվыχо. А фጦኞаኡебисը ճኄпኟሜቬбο. Хωሣէгխмօ φυрոтε югицኺ θժևνእбоዤ бонтաл ахрεφωλ. Ֆոфэկий ονሂлուղи աтраձ աбу уфитመге ዘгուрու իջоսуту ፅщኩнιшሄгиጂ ፂзацегէ օ ρ ςιдеቅуπиг ո тագеትоዓጋፏю аջ клакт вուπιсн ուпሤπо е е слоծፏኚаፓ гиզեճε εве ևփεчор. Οሞоգኘσя вևгаቿеሗу ишէቃէли тиπириς еκα ኬиሹюቺ πоւωշ ፄюнօզувепр ቡιጢዤрсэያ βифθ զелоνизв ցаւоваσուቫ ριጆጥկе α ኻպаቯах асխνаշ вр кዉ ኁυጄеη ዎчусвաтոπε бе, иኩ оጏиኃиዖымя ը цωмእኒелበ. Տዜжυնанθξ ፏሜеዊυкивса всяйаст ηըжαвриλе азուтр ρυрсаգиδ всաву ն вр λюхеβ аврዊхоժуሙ հիгы сጲвуմаժа аμዞգጌстጅշ հеኛሎ уኙυթа а юрο θսաмиሐ. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Oleh Aprina Chintya, Hakim Pengadilan Agama Purwodadi Kelas IAA. PendahuluanSaat lahirnya PP No. 9 Tahun 1975, radio merupakan media massa yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Bahkan, hingga saat ini, radio masih digunakan sebagai media utama penyampaian panggilan. Hal ini karena radio dapat menyampaikan informasi panggilan ghaib lebih murah dibandingkan dengan media massa dengan perkembangan zaman, penggunaan radio di kalangan masyarakat mulai ditinggalkan. Masyarakat lebih memilih televisi dan layanan internet ketimbang menggunakan radio. Selain itu, jangkauan radio juga tidak seluas televisi dan internet. Sehingga, bisa saja keberadaan pihak yang digugat tidak berada dalam jangkauan radio yang melakukan panggilan ghaib Radio masih digunakan oleh masyarakat, namun tidak semua panggilan didengarkan oleh masyarakat. Sehingga, efektivitas panggilan ghaib melalui radio perlu diperhitungkan mengingat perkara ghaib yang masuk ke Pengadilan Agama mencapai ribuan ghaib pada umumnya melahirkan putusan verstek dalam perkara perceraian. Apabila pihak yang digugat tidak mendengarkan panggilan ghaib melalui radio atau membaca panggilan di papan pengumuman pengadilan agama maka pihak yang digugat tidak mengetahui batas waktu pengajuan upaya hukum. Hal ini tentu merugikan pihak yang dighaibkan. Apalagi jika perkara tersebut adalah perkara cerai talak, dimana isteri akan kehilangan ghaib membawa konsekuensi lamanya proses pemanggilan dan penanganan perkara di pengadilan agama. Hal ini tentu bertentangan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan bagi para pencari keadilan. Lahirnya E-court sebagai wujud implementasi Peraturan Mahkamah Agung PerMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik merupakan sebuah terobosan dalam memberikan pelayanan pengadilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan bagi para pencari keadilan. Disamping itu, aplikasi E-court ini pun sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan sulit dijangkau dalam waktu yang demikian, E-court juga membawa konsekuensi tersendiri terhadap perubahan cara pemanggilan. Dalam E-court terdapat E-Summons, yakni panggilan pihak secara online atau panggilan elektronik merupakan yang bertujuan agar proses pelayanan administrasi perkara di pengadilan yang lebih efektif dan efisien sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Panggilan e-Summons dapat dikirim ke Domisili Elektronik tanpa harus bertemu secara tatap muka dengan para pihak sehingga menghemat waktu dan biaya. Selain itu, e-Summons juga dapat mencegah pungutan liar dan korupsi karena intensitas para pencari keadilan untuk bertemu aparat pengadilan berkurang sehingga diharapkan integritas pengadilan dapat menjadi lebih baik sendiri menuntut adanya perubahan pengggunaan media massa yang selama ini digunakan pengadilan agama menjadi media massa yang dapat dengan mudah diakses masyarakat. PA Purwodadi sebagai salah satu pengadilan agama yang memiliki penerimaan perkara cukup tinggi juga seharusnya berupaya memaksimalkan panggilan ghaib melalui media massa yang digunakan. Sejauh ini panggilan ghaib yan dilaksanakan di PA Purwodadi masih sebatas menempel pada papan pengumuman dan melalui siaran radio saja. Hal ini tentu menjadi tidak efektif karena Tergugat atau Termohon sangat kecil sekali kemungkinannya melihat langsung pengumuman tersebut di pengadilan ataupun mendengarkan radio saat dilaksanakan panggilan. Kalaupun Tergugat atau Termohon mendengarkan radio, bisa jadi siaran yang ia dengarkan bukanlah siaran radio yang sedang melaksanakan panggilan. Oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk menyampaikan gagasan yang tertuang di dalam paper ini yakni mengenai pangggilan ghaib melalui website dalam panggilan perkara ghaib biasa dan panggilan elektronik e-SummonsB. PermasalahanBagaimana upaya memaksimalkan penggunaan media massa dalam pemanggilan perkara ghaib?Bagaimana relevansi panggilan ghaib melalui website terhadap aturan panggilan elektronik e-Summons?C. PembahasanPemanggilan Perkara Ghaib dalam Perkara Biasa dan E-SummonsPanggilan adalah menyampaikan secara resmi official dan patut properly kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim.[1] Panggilan kepada para pihak ini disampaikan melalui Surat panggilan atau dikenal juga dengan sebutan relaas, yang merupakan akta autentik karena ditandatangani oleh pejabat dalam hal ini adalah Jurusita / Jurusita Pengganti.[2]Relaas mengindikasikan bahwa kehadiran para pihak dipersidangan merupakan hal yang penting. Hal ini dikarenakan dengan hadirnya para pihak tersebut di muka persidangan, maka akan memudahkan hakim dalam memutuskan perkara. Relaas panggilan dibuat berdasarkan alamat yang tertera pada surat gugatan. Oleh sebab itu, alamat yang tertera dalam surat tersebut harus jelas. Adapun jika ternyata dalam surat gugatan alamat yang digugat tidak diketahui, maka perkara akan diproses tanpa kehadiran salah satu pihak atau pihak yang hilang. Walaupun ada pihak yang tidak ketahui tempat tinggalnya secara pasti, pihak tersebut tetap dipanggil mengingat asas audi et alteram partem asas kesamaan serta perlakuan yang seimbang kepada para pihak dalam penjatuhan putusan verstek meski tanpa kehadiran salah satu pihak due process of law.Tidak diketahuinya tempat tinggal para pihak menimbulkan konsekuensi pemanggilan dilakukan secara ghaib. Penanganan perkara yang didalamnya terdapat salah satu pihak yang tidak diketahui keberadaan ini harus benar-benar cermat dan teliti untuk memastikan apakah pihak yang digugat ini benar-benar sudah diketahui alamatnya. Karena dalam praktiknya, sering kali terjadi rekayasa ghaib dimana pihak yang telah dighaibkan tersebut muncul dan mengaku bahwa penggugat mengetahui keberadaan tergugat. Rekayasa ghaib ini bertujuan agar perkaranya tidak berbelit dan cepat diputus. Masalahnya adalah pihak yang digugat juga memliki hak dan kedudukan sama untuk membenarkan atau membantah gugatan penggugat dan menyampaikan alat sebab itu, meskipun pihak tergugat atau termohon tidak diketahui keberadaannya, bukan berarti pihak tersebut tidak dipanggil sebagaimana ketentuan panggilan yang ada pada pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 139 KHI, yakni dengan cara mengumumkannya melalui satu atau beberapa media massa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama. Panggilan ini dilaksanakan sebanyak dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Tenggang waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan sekurang-kurangnya tiga bulan.[3]Pemberlakuan ketentuan yang ada pada PP No. 9 Tahun 1975 juga berlaku dalam E-Summons. [4] Hal ini karena pelaksanaan e-Summons, sejauh ini baru termuat dalam 5 pasal PerMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik yang mengatur masalah E-Summons yakni pasal 11-15. Kelima pasal tersebut belumlah memadai untuk mengakomodir pelaksanaan proses panggilan yang lebih efektif dan efisien secara elektronik. Apalagi jika panggilan yang dimaksud adalah panggilan ghaib, dimana alamat pihak yang digugat belum e-Summons merupakan inovasi dalam rangka reformasi hukum acara yang memanfaatkan teknologi informasi. Dengan pemanfaatan teknologi informasi ini, isu-isu yang timbul dalam penyampaian relaas secara langsung dapat terpecahkan. Melalui e-Summons, Jurusita/Jurusita Pengganti dapat menyampaikan panggilan tanpa memakan banyak waktu. Biaya panjar perkara pun dapat ditekan bahkan hingga nol rupiah dengan mengimplementasikan e-Summons. Selain itu, e-Summons juga menyampaikan panggilan secara langsung kepada pihak yang berperkara tanpa perantara orang lain. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan e- Summons, pelayanan pengadilan pun dari waktu ke waktu akan E-Summons dilakukan ke domisili elektronik para pihak, yaitu alamat surat elektronik e-mail dan/atau nomor telepon seluler yang telah terverifikasi. Penggugat/Pemohon/Kuasa yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi E-court dianggap telah memberikan persetujuan untuk menggunakan e-Summons pada saat memberikan e-mail yang tervalidasi. Berbeda halnya dengan Tergugat/Termohon/Kuasa yang panggilan pertamanya dilakukan secara manual terlebih dahulu. Selanjutnya, pada hari pertama sidang, Hakim akan menawarkan kepada Tergugat untuk beracara secara elektronik, termasuk dengan Tergugat setuju untuk beracara secara elektronik dan menggunakan Domisili Elektronik, maka Tergugat akan diminta untuk mengisi formulir persetujuan. Dalam jangka waktu 2x24 jam setelah selesainya sidang, Tergugat akan menerima notifikasi bahwa Domisili Elektroniknya telah terdaftar. Kemudian Tergugat diminta untuk mengubah nama pengguna dan kata kunci pada saat melakukan Login pertama pada aplikasi saja, masalahnya, Tergugat dalam perkara ghaib belum tentu datang pada sidang pertama. Sehingga kalaupun dilaksanakan e-Summons, maka pelaksanaannya hanya satu pihak, yakni pada Penggugat. Panggilan terhadap Tergugat yang ghaib dalam e-Summons tetap dilakukan melalui surat kabar atau mass media dilakukan sebanyak 2 dua kali panggilan dengan jarak waktu antara panggilan pertama dan kedua selama 1 satu bulan dan tenggang waktu antar panggilan terakhir dengan persidangan sekurang-kurangnya 3 tiga dengan pelaksanaan e-Summons, sejauh ini baru terdapat 5 pasal dalam PerMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik yang mengatur masalah E-Summons yakni pasal 11-15. Kelima pasal tersebut belumlah memadai untuk mengakomodir pelaksanaan proses panggilan yang lebih efektif dan efisien secara elektronik. Apalagi jika panggilan yang dimaksud adalah panggilan ghaib, dimana alamat pihak yang digugat belum diketahui. Oleh sebab itu, panggilan ghaib dalam e-Summons masih dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang ada dalam panggilan perkara biasa. Artinya, dalam perkara ghaib e-court kemungkinan panggilan masih dilakukan secara biasa bukan e-summons. Hal ini dikarenakan dalam panggilan ghaib, Tergugat tidak hadir dan panggilan pertama Penggugat dilaksanakan secara biasa. Sehingga, dalam e-court perkara ghaib, yang emmbedakannya dengan perkara biasa adalah pada tahapan pendaftaran e-filling dan pembayaran biaya panjar e-SKUM saja. Sedangkan untuk pemanggilan masih secara Menggagas Panggilan Ghaib Melalui Website dalam Perkara Biasa dan ini, media massa yang digunakan dalam melaksanakan panggilan ghaib adalah radio karena dari sisi biaya lebih murah dan praktis. Meskipun demikian, jika dilihat kembali efektivitas panggilan ghaib melalui radio selama ini memang masih kecil. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Hermin Setyowati dalam tulisannya berjudul Pandangan Jurusita tentang Efektivitas Pelaksanaan Panggilan Ghaib Melalui Media Massa Studi di Pengadilan Agama Lamongan, tingkat efektivitas panggilan melalui radio sangat kecil karena pihak yang hadir tidak mencapai satu persen dari yang dipanggil. Adapaun tingkat efektivitas tersebut tidak dihitung dari banyaknya yang hadir, melainkan dari tercapainya target tersebut.[5] Lebih jauh, dalam penelitian tersebut juga diungkapkan bahwa ketidakhadiran pihak yang digugat bukan hanya karena ia tidak mendengar panggilan tersebut, melainkan juga karena yang bersangkutan mendengar panggilan tersebut namun berniat tidak hadir. Bisa juga dari segi waktu pengumumannya yang hanya diumumkan sebanyak dua kali dan jaraknya tepaut satu bulan. Adapun jika diumumkan lebih dari dua kali akan menambah biaya lagi.[6]Bila melihat praktik panggilan ghaib yang dilaksanakan PA Purwodadi yang bekerja sama dengan Radio Purwodadi FM, panggilan diumukan secara singkat dalam satu hari. Waktu pemanggilan dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam satu hari, yakni pukul WIB dan WIB. Kemudian dalam jangka waktu satu bulan dilaksanakan panggilan tahap kedua. Sehingga wajar bila banyak orang yang tidak mendengar panggilan tersebut. Oleh sebab itu, panggilan ghaib melalui website dapat dijadikan salah satu upaya dalam mengatasi rendahnya efektivitas pemanggilan ghaib melalui radio selama pemanggilan perkara ghaib yang ditempelkan di papan pengumuman Pengadilan Agama Purwodadi, berdasarkan hasil wawancara dengan petugas yang menempelkan panggilan ghaib, yakni Fajar Yusuf Asyhari atau lebih dikenal Sadam, penempelan panggilan dilaksanakan satu bulan sebelum perkara tersebut sidang sampai satu bulan dimana sidang tersebut berjalan.[7]Terkait dengan penempelan panggilan ini, Panitera Muda Permohonan PA Purwodadi, Drs. Wakiruddin menyatakan bahwa seharusnya penempelan panggilan dilaksanakan setelah pengumuman panggilan ghaib dari radio diumumkan sampai sidang tersebut putus.[8]Adapun keterbatasan waktu dalam penempelan ini, dikarenakan banyaknya panggilan yang mengantri untuk ditempel, sehingga penempelan hanya dilaksanakan sampai bulan dimana perkara tersebut sidang. Bahkan terkadang, relaas ditempel dengan bertumpuk-tumpuk.[9]Regulasi yang mengatur panggilan ghaib yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah berusia 34 tahun dan sudah seharusnya mengalami perubahan. Apabila kita menengok masa lalu, pada saat lahirnya peraturan itu, alat komunikasi yang ada umumnya hanya Radio dan surat. Bahkan, surat kabar masih sangat jarang dan yang mempunyai TV ataupun alat komunikasi lain. Bahkan, listrik dan telpon belum masuk ke desa. Sehingga aturan tersebut sangat relevan berlaku pada zaman zaman tentu melahirkan perbedaan teknologi informasi yang berkembang dan digunakan. Bahkan, hampir tiap orang memiliki HP Handphone, tiap rumah sudah memiliki TV bahkan sudah banyak yang memiliki internet dan seterusnya. Internet merupakan salah satu media yang saat ini digunakan hampir oleh semua orang. Oleh sebab itu, panggilan sudah seharusnya juga dilakukan melalui media ini. Dalam hal ini Badilag pernah membuat relas online untuk wilayah Jabodetabek yang dapat dilihat melalui website badilag pada tahun 2013. Selain itu, penulis juga melihat beberapa website PA seperti website PA Mataram, PA Mamuju, PA Labuan Bajo, PA Tebing Tinggi, PA Painan, PA Muara Teweh, PA Kota Banjar, PA Sanngau dam beberapa PA lain yang sudah mengumumkan panggilan ghaib melalui website. Adapun teknis pemanggilannya berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Ada yang berupa rekaman siara radio yang bersangkutan, ada yang langsung mencantumkan nama pihak yang ada dalam perkara ghaib, dan ada juga yang hanya mencantumkan nomor perkara dan menautkannya ke sederhana, cepat dan ringan merupakan asas utama dalam menangani masalah penumpukan perkara di tingkat pertama, khususnya di Pengadilan Agama Purwodadi. Bahkan, penanganan perkara tingkat pertama dibatasi hanya 5 bulan. Bila merujuk dalam laporana bulanan PA Purwodadi LIPA 10 bulan oktober 2018, 39 perkara dari 256 perkara yang putus adalah perkara ghaib. Bila dibandingkan dengan perkara biasa, maka perkara ghaib akan memakan waktu penyelesaian yang cukup lama. Apalagi jika ternyata Tergugat atau Termohon mendengar atau mengetahui panggilan dipilih sebagai panggilan media massa dalam perkara ghaib karena pada zaman dahulu, biayanya paling murah dan paling cocok, jika dibandingkan dengan media massa yang lainnya. Namun, saat ini peradaban sudah berubah, sehingga perlu dikaji lagi mengenai sampai atau tidaknya panggilan melalui radio itu, semstinya perlu diteliti dan dikaji lagi. Oleh sebab itu, penulis menyarankan, agar panggilan dan jadwal sidang perkara gaib itu ditempel di website resmi pengadilan agama bersangkutan, dan tidak menghapusnya sebelum perkara itu BHT Berkekuatan Hukum Tetap. Hal ini tentu berbeda dengan ketentuan penyiaran panggilan melalui media massa dan penempelan yang dilaksanakan sejak panggilan pertama sampai perkara terebut putus. Bahkan, menurut penulis, pengadilan agama dapat bekerja sama dengan website pemerintah daerah agar website pemerintah daerah menampilkan juga panggilan ghaib tersebut. Hal ini akan menambah jangkauan panggilan ghaib terhadap pihak yang digugat dan kemungkinan untuk diketahui oleh pihak yang digugat akan lebih besar ketimbang hanya menayangkannya di website pengadilan melalui website ini menurut penulis sama sekali tidak bertentangan dengan kaidah yang ada dalam hukum acara. Terlebih karena panggilan ini hanya bersifat sebagai tambahan. Setelah dipanggil melalui radio, kemudian dapat dilakukan pemanggilan diwebsite. Dalam pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 39 KHI, panggilan dilaksanakan dengan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lainnya sebagaimana yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Internet merupakan media massa yang dapat diakses dan dijangkau masyarakat luas, oleh sebab itu unsur “Media masa lainnya” dalam hal ini telah dalam panggilan ghaib yang dimasukkan dalam website, baik untuk perkara biasa maupun e-Summons, setidaknya harus memuat nama pihak yang dipanggil, nomor perkara dan tanggal sidang sebagaimana yang biasa diumumkan melalui media massa lain. Adapun dalam panggilan tersebut juga perlu dijelaskan bahwa panggilan tersebut sebelumnya telak dilaksanakan melalui radio dan pihak yang dipanggil tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama bersangkutan dan Permohonan/Gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani oleh sendirinya atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah Penutup1. Kesimpulana. Upaya memaksimalkan penggunaan media massa dalam pemanggilan perkara ghaib dapat dilaksanakan melalui panggilan website pengadilan agama. Hal ini dikarenakan panggilan melalui website dapat dilakukan dengan jangka waktu yang lama dan gratis tanpa dipungut Munculnya panggilan elektronik e-Summons sebagai bagian dari e-court menuntut inovasi dalam pemanggilan ghaib. Dalam perkara ghaib e-court kemungkinan panggilan masih dilakukan secara biasa bukan e-summons. Hal ini dikarenakan dalam panggilan ghaib, Tergugat tidak hadir dan panggilan pertama Penggugat dilaksanakan secara biasa. Sehingga, dalam e-court perkara ghaib, yang emmbedakannya dengan perkara biasa adalah pada tahapan pendaftaran e-filling dan pembayaran biaya panjar e-SKUM Sedangkan untuk pemanggilan masih secara Sarana. Bagi Badan Peradilan Agama, khususnya di Pengadilan Agama Purwodadi hendaknya ada rekapan khusus tentang jumlah kehadiran para pihak yang dipanggil secara ghaib sehingga bisa diukur tingkat keefektivitasannya dan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi agar terjadi peningkatan pihak hadir dalam panggilan Bagi masyarakat hendaknya meningkatkan kesadaran hukum ketika mengetahui ada panggilan ghaib bagi orang lain yang dikenal agar memberitahukannya kepada pihak yang PUSTAKAAbdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Cet. III; Jakarta Kecana, Setyowati, Pandangan Jurusita tentang Efektivitas Pelaksanaan Panggilan Ghaib Melalui Media Massa Studi di Pengadilan Agama Lamongan, Skripsi di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, Aripin, Jejak Langkah Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta Kencana, 2013Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Cet. VII; Jakarta Sinar Grafika. M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Cet. VII; Jakarta Sinar Grafika. 2008, h. 213.[2] Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Cet. III; Jakarta Kecana, 2005 h. 137[3] Ibid,, h. 142.[4] E-Summons atau panggilan menghadiri persidangan secara eletronik dihasilkan oleh aplikasi E-court setelah data persidangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP didapatkan. E-court sendiri pada dasarnya merupakan pengembangan inovasi layanan perkara milik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didalamnya masyarakat bisa melakukan pendaftaran dan pembayaran SKUM secara langsung melalui Virtual Account VA. Inovasi ini mencontoh dari Commonwealth Courts Portal yang berasal dari Religious Court Australia. Selengkapnya lihat Jaenal Aripin, Jejak Langkah Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta Kencana, 2013, h. 266.[5]Hermin Setyowati, Pandangan Jurusita tentang Efektivitas Pelaksanaan Panggilan Ghaib Melalui Media Massa Studi di Pengadilan Agama Lamongan, Skripsi di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, 2017, h. 71[6] Ibid, h. 78[7] Wawancara dengan Petugas Penempel Pemanggilan Perkara Ghaib, Fajar Yusuf Asyhari Pada 12 Desember 2018.[8] Wawancara dengan Panitera Muda Permohonan, Drs. Wakirrudin Pada 12 Desember 2018.[9] Wawancara dengan Petugas Penempel., Berapa lama sidang perceraian ghoib? Jika demikian maka si penggugat tetap dapat ajukan gugatan cerai dengan cara sidang ghoib. Intinya, sidang ghoib itu diajukan di Pengadilan Agama berwenang, kemudian penggilan untuk Tergugat dilakasanakan melalui kantor walikota setempat sebanyak 3x selama kurang lebih 3 bulan. Berapa lama akta cerai ghaib terbit? Adapun prakiraan lama Proses persidangan ghoin, sekitar 6 bulan. Berapa biaya perceraian ghoib? Sehingga biaya yang dibutuhkan untuk cerai talak ghaib adalah di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Berapa lama proses cerai paling cepat? Pertanyaan yang menghubungi di no wa saya 0821-3927-2337, tentang berapa lama proses perceraian di pengadilan. Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 enam bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama. The marriage bond aims to create a sakinah, mawaddah, and rahmah family. However, conflicts often occur that end in divorce. Divorce can be interpreted as a break in marriage or can be interpreted as a break in the inner and outer bond between husband and wife which results in the end of the family relationship household between the husband and wife. Frequent conflicts often make one party run away from the residence until it cannot be detected where its whereabouts, until finally the left party is forced to file for an invisible divorce to the court in which case the plaintiff can file a lawsuit against the defendant whose whereabouts are unknown. The unseen divorce gives legal consequences in the form of status certainty for the party left behind, besides that the supernatural divorce also provides certainty regarding child custody which automatically falls into the hands of the plaintiff. Then the property left behind generally falls to the plaintiff because of the unclear status of the defendant. Abstrak Ikatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun demikian seringkali terjadi konflik hingga berujung pada perceraian. Perceraian dapat diartikan sebagai putusnya perkawinan atau dapat diartikan sebagai putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhinya hubungan keluarga rumah tangga antara suami dan istri tersebut. Sering terjadinya konflik kerap kali membuat salah satu pihak melarikan diri dari kediaman hingga tidak dapat terdeteksi dimana keberadaannya, hingga akhirnya pihak yang ditinggalkan terpaksa mengajukan cerai ghaib ke pengadilan yang mana dalam hal tersebut penggugat dapat mengajukan gugatan kepada tergugat yang tidak diketahui keberadaannya. Cerai ghaib memberi akibat hukum berupa kepastian status bagi pihak yang ditinggalkan, selain itu cerai ghaib juga memberi kepastian mengenai hak asuh anak yang otomatis jatuh ke tangan penggugat. Kemudian mengenai harta yang ditinggalkan secara umum jatuh kepada penggugat karena ketidakjelasan status tergugat. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Volume … Issue …, XXXX E-ISSN 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License 1 Author’s name Aldyan, A. 2021. Title The International Criminal Court Jurisdiction. Verstek, 72 XXX-XXX. DOI Pengaturan dan Akibat Hukum Cerai Ghaib Studi Kasus Putusan Nomor 0656/ Arvito Rifqi Pratama1, Riyadi2 1,2, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret Corresponding author’s email riyadii16 Abstract The marriage bond aims to create a sakinah, mawaddah, and rahmah family. However, conflicts often occur that end in divorce. Divorce can be interpreted as a break in marriage or can be interpreted as a break in the inner and outer bond between husband and wife which results in the end of the family relationship household between the husband and wife. Frequent conflicts often make one party run away from the residence until it cannot be detected where its whereabouts, until finally the left party is forced to file for an invisible divorce to the court in which case the plaintiff can file a lawsuit against the defendant whose whereabouts are unknown. The unseen divorce gives legal consequences in the form of status certainty for the party left behind, besides that the supernatural divorce also provides certainty regarding child custody which automatically falls into the hands of the plaintiff. Then the property left behind generally falls to the plaintiff because of the unclear status of the defendant. Keywords Divorce, Unseen Divorce, Law’s Effect Abstrak Ikatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun demikian seringkali terjadi konflik hingga berujung pada perceraian. Perceraian dapat diartikan sebagai putusnya perkawinan atau dapat diartikan sebagai putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhinya hubungan keluarga rumah tangga antara suami dan istri tersebut. Sering terjadinya konflik kerap kali membuat salah satu pihak melarikan diri dari kediaman hingga tidak dapat terdeteksi dimana keberadaannya, hingga akhirnya pihak yang ditinggalkan terpaksa mengajukan cerai ghaib ke pengadilan yang mana dalam hal tersebut penggugat dapat mengajukan gugatan kepada tergugat yang tidak diketahui keberadaannya. Cerai ghaib memberi akibat hukum berupa kepastian status bagi pihak yang ditinggalkan, selain itu cerai ghaib juga memberi kepastian mengenai hak asuh anak yang otomatis jatuh ke tangan penggugat. Kemudian mengenai harta yang ditinggalkan secara umum jatuh kepada penggugat karena ketidakjelasan status tergugat. Kata Kunci Perceraian, Cerai Ghaib, Akibat Hukum E-ISSN 2355-0406 2 1. Pendahuluan Perkawinan adalah suatu kebutuhan hidup bagi manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki nauri untuk hidup bersama dalam suatu ikatan yang sah dan diakui oleh masyarakat dan negara. Perkawinan menjadi salah satu hak warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di luar itu, perkawinan juga terdapat pengaturannya dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan selanjutnya disebut UUP, dikatakan bahwa “perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.Bersamaan dengan proses perkawinan tersebut, timbulah hubungan timbal balik antara suami istri berupa hak dan kewajiban sebagai pasangan. Hak dan kewajiban suami istri di Indonesia telah diatur dalam UU Perkawinan diatur tepatnya dalam Pasal 30 - Pasal 34. Selain itu hal ini juga diatur dalam KHI dalam Pasal 77 -Pasal pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah”.Akan tetapi dalam kenyataannya, tujuan perkawinan tersebut tidak selamanya dapat tercapai. Pernikahan pasti akan dibumbui dengan permasalahan, maka apabila hal seperti ini terus dipertahankan maka akan menimbulkan madharat atau hal yang tidak baik bagi suami atau istri yang dapat berakibat timbulnya suatu perselisihan diantara keduanya. Tidak mustahil dari perselisihan itu akan berbuntut pada putusnya ikatan perkawinan perceraian.Meskipun dari semua calon suami istri sudah penuh kehati-hatian dalam menjatuhkan pilihannnya sebelum melaksanakan perkawinan dan telah berupaya sebaik mungkin dalam menjalani pernikahannya, tidak jarang dalam suatu perkawinan yang sudah berjalan bertahun-tahun berakhir dengan perceraian. Dalam Pasal 38 Undang-Undang Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan “Perkawinan dapat putus karena a. Kematian; b. Perceraian; dan c. Atas keputusan Pengadilan.” Terutama dalam kasus perceraian dapat terjadi karena adanya ikrar talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Bandung CV Mandar Maju, 2007, hal 6 A. Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2013, hlm. 148- 149. menurut pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah”. Dalam kenyataannya, tujuan perkawinan tersebut tidak selamanya dapat tercapai. Muhammad Syaifuddin, dkk, hal 5. Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta PT Raja Grafindo Persada,2003 , Cet Ke- 6, hal 274. Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 3 Perceraian merupakan fenomena yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat indonesia. Perceraian merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri berarti putusnya hukum perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga. Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang berbahagia dan kekal.” Dari pasal tersebut seharusnya dapat dipahami bahwa dalam membina keluarga masing-masing dari suami-istri hendaknya berusaha sekuat tenaga dalam menjaga keutuhan rumah tangganya bukan justru sebaliknya. Namun, apabila dalam rumah tangga itu sudah tidak ada lagi keselarasan sehingga terjadi perselisihan, pada akhirnya mengakibatkan penderitaan disebabkan karena salah satu pihak tidak menyadari dan tidak melaksanakan kewajibannya, maka syara‟ maupun perundang-undangan membolehkan perceraian, jika perceraian itu merupakan suatu jalan yang terbaik bagi pasangan suami istri. Islam membenarkan adanya sebuah perceraian, namun Islam menjadikan perceraian sebagai solusi terakhir dalam menyelesaikan konflik dalam berumah tangga. Salah satu perceraian yang terjadi dalam masyarakat adalah cerai ghaib. Realita sekarang ini, beberapa kasus terjadi suatu fenomena dimana seorang pasangan meninggalkan pasangannya dalam waktu yang lama tanpa memberikan informasi mengenai keberadaan dirinya yang menyebabkan pasangannya mengajukan permintaan cerai, fenomena ini dikenal sebagai Cerai Ghoib. Bahkan, hukum Islam menganjurkan istri untuk mengajukan cerai gugat di pengadilan seperti yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam yang berhubungan dengan suami hilang ghaib/mafqud. Dalam KHI yang berhubungan dengan suami hilang ghaib diatur pada Pasal 116 Point b yang menyatakan“Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya”. Sidang perceraian gaib hanyalah berlaku untuk perceraian agama Islam untuk situasi dimana si tergugatnya tidak diketahui alamat atau keberadaannya. Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia Tentang Kompilasi Hukum Islam, Inpres Nomor 1 Tahun 1991, Pasal 116. E-ISSN 2355-0406 4 Mengenai gugatan cerai ghaib tidak diketahui keberadaannya diatur juga dalam Pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat”. Perceraian salah satu pihak ghaib seperti ini biasanya istri atau penggugat yang hendak mengajukan gugatan cerainya kepada pengadilan agama sering terkendala dengan keberadaan suaminya yang tidak lagi diketahui keberadaannya. Walaupun begitu dalam perceraian salah satu pihak gaib adapula pihak suami atau pemohon yang juga mendapatkan perlakuan yang sama, seperti suami yang tidak lagi dihargai, istri yang sudah memiliki pria idaman lain, suami dalam kondisi sakit yang tidak mampu lagi bekerja dan bahkan suami yang ditinggalkan tanpa kejelasan status oleh istrinya bersama dengan anak-anaknya dan tidak lagi diketahui keberadaannya. Harapan dilakukannya sidang cerai dengan pihak gaib ini pada dasarnya untuk menjamin keselamatan dari pada nasib salah satu pihak yang ditinggakan serta memperjelas status hukum dari pihak yang ditinggalkan. Perceraian merupakan perbuatan hukum dan sebegaimana perceraian pada umumnya, tentu menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. Akibat hukum perceraian suami ghaib berdasarkan hukum positif di Indonesia yakni dapat diartikan dengan akibat hukum talak satu Ba’in Shughraa. Olehnya itu, berdasarkan uraian diatas, maka rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana pengaturan dan akibat hukum perceraian ghaib yang dalam hal ini juga mengangkat salah satu putusan hakim Nomor 656/ 2. Metode Penelitian Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan know-how dalam ilmu hukum untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi sehingga dibutuhkan kemampuan untuk mengidentifikasi masalah hukum, melakukan penalaran hukum, menganalisis masalah yang dihadapi dan memberikan pemecahan atas masalah ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Menurut Johnny Ibrahim, penelitian hukum normative adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemupakan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Sisi normatif disini tidak sebatas pada peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga berupaya menemukan kebenaran koherensi yaitu apakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen studi kepustakaan. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Peter Mahmud Marzuki. 2015. Penelitian Hukum. Jakarta Kencana Prenanda MediaGroup. Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 5 3. Pengaturan Gugatan Cerai Ghaib Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Istilah “perceraian” termaktub dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang memuat mengenai ketentuan fakultatif bahwasannya “perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan”. Istilah perceraian berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai aturan hukum positif tentang perceraian menunjukkan bahwa adanya a. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh suami atau istri untuk memutus hubungan perkawinan diantara mereka; b. Peristiwa hukum yang memutuskan hubungan suami dan istri, yaitu kematian suami atau istri yang bersangkutan, yang merupakan ketentuan yang pasti dan langsung diterapkan oleh Tuhan yang Maha Kuasa; c. Putusan hakim yang dinyatakan oleh pengadilan yang berakibat hukum putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. Perceraian berdasarkan pada pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dapart diartikan sebagai “putusnya perkawinan”. Kemudian yang dimaksud dengan perkawinan menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu “ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian, perceraian yaitu putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhinya hubungan keluarga rumah tangga antara suami dan istri tersebut. Subekti mengemukakan bahwasannya perceraian adalah “penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu”. Maka dari hal tersebut, pengertian perceraian menurut Subekti ialah penghapusan perkawinan baik dengan putusan hakim atau tuntutan suami istri. Dengan adanya perceraian, maka perkawinan antara suami dengan istri menjadi hapus. Akan tetapi, Subekti tidak menyatakan bahwasannya pengertian perceraian sebagai penghapusan perkawinan itu dengan kematian atau yang lazim disebut dengan istilah “cerai mati”.Pengertian perceraian dapat dijelaskan dari beberapa perspektif hukum yaitu sebagai berikut a. Perceraian menurut hukum Islam yang telah termaktub dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, yang mencakup antara lain sebagai berikut 1. Perceraian dalam pengertian cerai talak, dapat diartikan sebagai perceraian yang diajukan permohonan cerainya oleh dan atas inisiatif suami kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumnya sejak saat perceraian itu dinyatakan diikrarkan di depan sidang Pengadilan Agama vide Pasal 20 sampai dengan Pasal 18 PP Nomor 9 Tahun 1975. E-ISSN 2355-0406 6 2. Perceraian dalam pengertian cerai gugat, dapat diartikan sebagai perceraian yang diajukan gugatan cerai nya oleh dan atas inisiatif istri kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumnya sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap vide Pasal 20 sampai dengan Pasal 36. b. Perceraian menurut hukum agama selain hukum Islam, yang telah pula telah termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kemudian telah dijabarkan dalam PP No. 9 Tahun 1975, yaitu perceraian yang gugatan cerainya diajukan oleh dan atas inisiatif suami atau istri kepada Pengadilan Negeri, yang mana dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan oleh Pegawai Pencatatan di Kantor Catatan Sipil vide Pasal 20 dan Pasal 34 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 1975. Suami istri yang akan melakukan perceraian wajib mempunyai alasan-alasan hukum tertentu dan perceraian harus didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil untuk mendamaikan kedua belah pihak sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai berikut 1. Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. 3. Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri. Kompilasi Hukum Islam Pasal 114 mengungkapkan bahwa “putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”. Kemudian, dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam diebutkan “perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Berdasar pada Pasal tersebut maka yang dimaksud dengan perceraian dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam KHI yaitu merupakan proses pengucapan ikrar talak yang harus dilakukan di depan persidangan dan disaksikan oleh para hakim Pengadilan Agama, dan jika pengucapan ikrar talak itu dilakukan di luar persidangan, maka talak tersebut merupakan talak liar yang dianggap tidak sah dan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Muhammad Syaifuddin, dkk, hal. 15 Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta Internusa, 1985, hal. 42. Muhammad Syaifuddin, dkk, hal. 20. Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 7 Cerai Ghaib Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Cerai ghaib atau yang lazim pula disebut cerai mafqud, dalam bahasa Arab secara harafiah dapat diartikan sebagai “hilang”. Sesuatu dapat dikatakan hilang apabila hal tersebut tidak ada atau lenyap. Berdasarkan istilah mafqud bisa diterjemahkan sebagai al-ghoib. Kata tersebut secara bahasa memiliki arti gaib, tiada hadir, bersembunyi, mengumpat. Hilang dalam hal ini dibagi dalam dua macam, yaitu sebagai berikut a. Hilang yang tidak terputus karena diketahui tempatnya dan ada berita atau informasi tentangnya. b. Hilang yang terputus, yaitu yang sama sekali tidak diketahui keberadaannya serta tidak ditemukan informasi hukum Islam terdapat fasakh karena suami ghaib al mafqud, yaitu suami yang meninggalkan tempat tetapnya dan tidak dapat diketahui ke mana perginya, serta tempat tinggalnya dalam waktu yang lama. Hal tersebut tentu saja akan menyulitkan kehidupan istri yang ditinggalkan, terutama bila suami tidak bertanggungjawab meninggalkan nafkah bagi kehidupan istri dan kamus istilah fikih mafqud ialah orang yang hilang dan menurut zahirnya tertimpa kecelakaan, yang kemudian dapat diartikan seperti orang yang meninggalkan keluarganya pada waktu malam atau siang atau keluar rumah untuk menjalankan sholat atau ke satu tempat yang dekat kemudian tidak kembali lagi atau hilang di dalam kancah beberapa ketentuan khusus yang mengatur tentang cerai gaib yang ada di Indonesia. Dasar hukum mengenai cerai ghaib sebagai berikut 1. Herzien Indlandsch Reglement HIR 2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan terakhir kalinya oleh Undang-Undang No. 50 Tahun 2009; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Instruksi Presiden Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Proses penyelesaian perkara cerai ghaib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, perceraian dapat terjadi karena salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun Muhammad Ali As-Shabuni, Hukum Waris Dalam Syari‟at Islam, Surakarta Diponegoro, 1992, hal. 235. Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta Yayasan penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur‟an, 1973, hal. 304. Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif, Yogyakarta UII Press,2011, hal. 143. M. Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah dan Syafi‟ah AM, Kamus Istilah Fikih, Jakarta Pustaka Firdaus, 1994 . E-ISSN 2355-0406 8 berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah, atau dikarenakan suatu hal lain diluar tersebut pengaturannya tercantum dalam pasal 45 KHI Tentang Talik Talak yang menyebutkan, bahwasannya kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum Islam. Terdapat pula rumusan taklik talak yang sudah mengikuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 411 Tahun 2000 didalamnya memuat ketentuan sebagai berikut “Apabila saya 1. Meninggalkan istri saya selama 2 dua tahun berturut-turut; 2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 tiga bulan lamanya; 3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya; 4. Membiarkan tidak memperdulikan istri saya selama 6 enam bulan atau lebih; Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp. 10,000,- sepuluh ribu rupiah sebagai iwadh pengganti kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang iwadh pengganti tersebut dan menyerahkannya untuk keperluan ibadah sosial.” Dalam rumusan yang terdapat dalam taklik talak itu disebutkan bahwa istri dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama jika suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut. Dalam hal ini, terpampang jelas bahwa perceraian dapat terjadi dikarenakan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama waktu yang ditentukan dan tidak diketahui keberadaannya maka dapat putus perceraian atas putusan hakim. Hukum Islam berpandangan bahwa menganjurkan suami untuk mengajukan cerai talak di Pengadilan seperti yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam yang berhubungan dengan istri hilang mafqud/ghoib pada pasal 116 point b yang menyatakan “salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.”4. Akibat Hukum Dari Cerai Ghaib Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam Sebab Terjadinya Cerai Ghaib Perceraian sebagai salah satu penyebab putusnya perkawinan yang telah diatur dalam didalam UUP dan KHI dapat timbul karena beberapa faktor, diantara Uswatun Hasanah, “Proses Penyelesaian Perkara Cerai Ghaib Di Pengadilan Agama”, majalah keadilan, volume 18, nomor 2, desember 2018, hal. 11. Abdurrahman, hal. 141 . Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 9 factor tersebut yaitu karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut, tanpa adanya kabar dan tidak dapat diketahui keberadaannya, dan telah dilakukan upaya pemanggilan melalui papan pengumuman Pengadilan Agama dan ditambah pula dengan penyiaran dalam surat kabar. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terdapat beberapa faktor yang bisa menyebabkan terjadinya cerai ghaib, yaitu1. Salah satu pihak pergi meninggalkan tanpa sebab 2. Adanya pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus yang memicu kekerasan dalam rumah tangga 3. Adanya orang ketiga yang hadir dalam rumah tangga yang menyebabkan terjadinya perselingkuhan oleh suami atau istri 4. Faktor lemahnya tingkat perekonomian sehingga tidak terpenuhinya nafkah dalam rumah tangga 5. Salah satu pihak bermasalah, seperti contohnya pecandu narkoba atau penjudi. Syarat-syarat Gugatan Cerai Ghaib Terdapat hal yang menjadi syarat mutlak dalam mengajukan surat gugatan cerai ghaib yaitu, melampirkan surat keterangan ghaib yang dikeluarkan oleh lurah di alamat terdahulu tergugat. Dalam surat tersebut menyatakan bahwasannya tergugat yang sebelumnya bertempat tinggal di wilayah tersebut kini tidak diketaui alamatnya baik di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik yang wajib dipenuhi oleh penggugat yang mengajukan gugatan cerai yang bersumber dari laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, penggugat yang wajib memenuhi syarat yaitu sebagai berikut1. Alamat lengkap Penggugat saat ini RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota. Apabila tempat tinggal Penggugat saat ini sudah tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, maka harus disertakan juga Surat Keterangan Domisili dari kelurahan tempat tinggal Penggugat saat ini. 2. Karena alamat Tergugat sudah tidak diketahui lagi, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, maka harus disertakan juga Surat Keterangan telah ditinggal oleh suami selama ....... tahun dari Kelurahan meminta surat pengantar terlebih dahulu ke RT/ RW/ Surat Keterangan Ghaib dari kelurahan. 3. Foto Copy KTP Penggugat 2 lembar. 4. Foto Copy Buku Nikah 2 lembar. 5. Buku Nikah Asli. 6. Surat Gugatan rangkap 4. Surat gugatan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci. 7. Membayar Panjar Biaya Perkara. Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 diakses pada 23 Juni 2022 Hari kamis Pukul WIB. E-ISSN 2355-0406 10 Khusus perkara perceraian untuk pihak yang ghaib alamat tidak jelas, telah diatur dalam Undang-undang tahun 1974 dan PP. No. 9 tahun 1975. Pasal 20 ayat 2 Tahun 1975 yang berbunyi sebagai berikut “tempat kediaman Tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat” Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 yang mana menguraikan sebagai berikut 1 Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat 2, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan. 2 Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat 1 dilakukan sebanyak 2 dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. 3 Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat 2 dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan. 4 Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat 2 dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan. Dalam prosesi persidangan cerai ghaib, putusan dapat dijatuhkan dalam 1 kali persidangan saja apabila dalam hal ini tergugat tidak hadir dan penggugat dapat melengkapi seluruh bukti. Akan tetapi, jika penggugat tidak dapat melengkapi bukti dan tergugat tidak memenuhi panggilan, maka persidangan akan ditunda oleh hakim. Apabila sejak didaftarkan atau masuknya perkara ke Pengadilan Agama, dan kemudian sudah dilakukan pemanggilan terhadap penggugat dan tergugat sebanyak 2 kali, lalu kedua pihak tersebut tidak hadir maka gugatan akan digugurkan oleh Akibat Hukum Dari Cerai Ghaib Awetnya kehidupan perkawinan adalah suatu tujuan yang sangat didambakan oleh setiap pasangan. Dalam menaungi kehidupan berumahtangga, pasti akan selalu ada hambatan dan rintangan. Namun hal tersebut bukanlah alasan untuk mengakhiri sebuah ikatan. Tujuan dari sebuah perkawinan yaitu membangun rumah tangga yang abadi, Sedangkan jika keretakan yang telah timbul sudah tidak dapat utuh kembali, maka jalan terakhir yang dapat ditempuh yaitu melalui jalur perceraian. Bermacam-macam alasan dapat menjadi penyebab utama dari sebuah perceraian, salah satunya dari alasan tersebut yaitu hilangnya atau tidak Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 11 diketahuinya keberadaan salah satu pihak baik suami maupun istri yang menyebabkan tidak jelasnya status baik dari status perkawinan tersebut ataupun status kejelasan suami atau istri tersebut. Ketidakjelasan status oleh salah satu pihak itu dapat menyebabkan tidak dapat terpenuhinya hak maupun kewajiban dari suami atau istri tersebut. Maka dari itu, cerai ghaib dapat menjadi jalan untuk memberikan kepastian status bagi salah satu pihak yang ditinggalkan dan dirugikan untuk menjamin kepastian hidup. Cerai ghaib memberikan kepastian status bagi pihak yang ditinggalkan. Putusan jatuhnya perceraian yang dikeluarkan oleh hakim memiliki kekuatan hukum tetap bagi para pihak, jika dalam jangka waktu 2 minggu setelah putusan jatuh oleh hakim tidak ada komplain dari pihak tergugat, maka putusan tersebut otomatis memiliki kekuatan hukum tetap. Akan tetapi jika dalam jangka waktu 2 minggu setelah dijatuhkan putusan perceraian oleh hakim, pihak tergugat muncul untuk melakukan komplain ataupun menyatakan keberatan atas putusan tersebut maka dapat mengajukan perlawanan atau biasa disebut verzet dan hakim akan membuka kembali untuk melanjutkan proses hukum lainnya dari cerai ghaib yaitu tentang hak asuh anak yang mana jika dimohonkan oleh penggugat, maka hak asuh akan jatuh kepada tangan penggugat. Dalam hal ini penggugat harus melampirkan bukti berupa akta kelahiran anak yang membuktikan bahwasannya anak tersebut merupakan anak dari perkawinan pihak tersebut. Apabila sang anak berusia 12 tahun maka wajib dihadirkan ke persidangan untuk kemudian ditanyai keterangannya, akan tetapi jika berusia dibawah 12 tahun maka tidak harus untuk dihadirkan, cukup dibuktikan dengan akta kelahiran status harta yang ditinggalkan, pada umumnya tidak pernah diajukan dalam gugatan dikarenakan tujuan utama pihak penggugat dalam pengajuan gugatan cerai ghaib ialah untuk mendapatkan kepastian status perkawinan yang mana selama ini tidak mendapat kejelasan karena ditinggalkan oleh pihak tergugat. Secara umum, harta yang ada dalam perkawinan tersebut jatuh ke tangan penggugat, dikarenakan ketidakjelasan keberadaan tergugat. Selain hal tersebut, keadaan dari pihak tergugat yang sudah meninggalkan pihak penggugat bertahun-tahun lamanya secara langsung sudah tidak memenuhi tanggung jawab untuk menafkahi. Dengan demikian dalam keadaan ini, tidak jarang ditemui bahwa harta yang ditinggalkan sudah tidak ada atau habis karena diperuntukkan guna memenuhi nafkah dan kebutuhan hidup dari penggugat serta anak-anak dalam perkawinan Analisis Putusan PA BIMA Nomor 656/ Tujuan dari perkawinan yaitu yang sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu “perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 E-ISSN 2355-0406 12 Esa”. Kenyataannya, banyak terjadi ketidakcocokan antara suami dan istri dalam menjalankan rumah tangga sehingga tidak tercapainya tujuan dari perkawinan tersebut. Salah satu hal yang menyebabkan putusnya perkawinan adalah salah satu pihak yang meninggalkan pihak lain dalam kurun waktu tertentu, Hal ini diatur sesuai ketentuan dalam Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 “perceraian dapat terjadi karena salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain diluar kemampuan”. Hal inilah yang menyebabkan dan menjadi dasar terjadinya kaus cerai ghaib di Indonesia, salah satunya adalah kasus cerai ghaib yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Bima melalui putusan hakim Nomor 656/ Dalam kasus perceraian ghaib ini melibatkan para pihak yaitu penggugat; berumur 42 tahun, beragama Islam, bekerja sebagai seorang sopir, pendidikan tidak tamat SD, tempat kediaman di Kabupaten Bima, dan tergugat; 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Sopir, pendidikan tidak tamat SD, tempat kediaman di Kabupaten Bima. Dalam putusan cerai ghaib nomor 656/ terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan, diantaranya adalah adanya perselisihan dalam rumah tangga yang mengakibatkan pertengkaran secara terus menerus. Sesuai dengan keterangan Penggugat bahwa sudah sering terjadi cekcok ataupun pertikaian yang terjadi, dimana selalu berujung pada KDRT seperti mencacimaki dengan mengeluarkan kata-kata kasar. Selain itu, tergugat juga sering berhutang dan meninggalkan rumah tanpa pamit sehingga hanya menambah beban dan kesengsaraan penggugat. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka patut diduga bahwa tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal serta untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Jo pasal 3 Kompilasi Hukum Islam tidak dapat tercapai oleh Pemohon dan Termohon sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa keutuhan rumah tangga kedua belah pihak sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Hal ini sudah menjadi fakta yang cukup sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perceraian sesuai dengan ketetapan Undang-undang, yaitu yang dapat menjadi alasan perceraian yang terdapat dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dimana disebutkan bahwa “f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”. Perselisihan yang terjadi menjadi penyebab berpisahnya Penggugat dan Terguat dimana pada puncak dari pertikaian yang terjadi pada pertengahan tahun 2014 tepatnya pada bula Juni. Sejak bulan Juni tahun 2014 antara penggugat dan tergugat terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran. Penggugat seringkali melakukan KDRT kepada penggugat serta memiliki hutang di banyak tempat lalu meninggalkan rumah untuk menghindari hutang tersebut. Yang pada akhirnya harus dihadapi sendiri oleh penggugat sehingga kondisi tersebut menimbulkan beban dan Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 13 kesengsaraan terhadap penggugat. Hal itulah yang menyebabkan sering terjadinya pertengkaran dan perselisihan hingga berujung KDRT tergugat kepada penggugat seperti cacian dan makian dengan mengeluarkan kata-kata kasar. Puncaknya, tergugat telah pergi meninggalkan penggugat sejak bulan Nopember 2014 dan tergugat yang pergi meninggalkan penggugat selama tergugat pergi tidak pernah pulang serta tidak ada kabar berita, bahkan tidak diketahui alamatnya yang pasti ghaib sampai sekarang. Selama masa itu, penggugat dan tokoh masyarakat telah berusaha mencari keberadaan tergugat namun tidak ditemukan. Atas dasar hal tersebut Penggugat mengajukan gugata cerai ke Pengadilan Agama Medan yang merupakan gugatan cerai ghaib dikarenakan tidak diketahuinya keberadaan tergugat dengan melampirkan salah satunya surat keterangan ghaib sebagai syarat, yang dikeluarkan oleh lurah alamat terdahulu yang menyebutkan bahwa tergugat tidak diketahui alamatnya baik didalam wilayah Republik Indonesia maupun diluar wilayah Republik Indonesia. Dalam cerai ghaib juru sita akan memanggil pihak Tergugat dengan mengirimkan surat panggilan dan mengumumkannya di surat kabar harian Bima sebanyak 2 kali panggilan dalam kurun waktu 4 bulan. Atas dasar pertimbangan hakim, bahwa oleh karena Tergugat telah dipanggil dengan sepatutnya untuk menghadap di persidangan tidak pernah hadir dan ternyata gugatan penggugat tidak melawan hukum dan beralasan, dan Penggugat memohon diberikan putusan, maka dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dengan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 149 ayat 1 RBg, gugatan penggugat sudah sepatutnya dapat dikabulkan dengan verstek. Dalam putusan cerai ghaib nomor 656/ Penggugat memohon hak hadhanah terhadap anak penggugat dan tergugat yakni anak ke tiga laki-laki yang berusia 12 tahun dan ke empat laki-laki yang berusia 3 tahun. Merujuk pada pasal 150 huruf a Kompilasi Hukum Islam dimana dalam hal ternjadinya perceraian “a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya” maka hakim berdasarkan bukti berupa Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang diajukan oleh penggugat, yang dalam ini secara yuridis belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun memutuskan bahwa hak hadhanah kedua anak dari hasil perkawinan penggugat dan tergugat jatuh kepada penggugat yang merupakan ibu kandung dari kedua anak tersebut. Selain itu hakim dengan mempertimbankan keadaan jiwa tergugat yang cendrung temperamental akan membawa dampak buruk bagi perkembangan psikologis dan pendidikan anak kedepan. Menurut Kompilasi Hukum Islam, dalam hal ini hakim harus mengabulkan permohonan penggugat, karena gugatannya telah terbukti dan sesuai dengan hukum Islam. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Bima dalam memutus perkara nomor 656/ sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam KHI meskipun ghaibnya suami kurang dari 2 tahun karena hakim mempunyai ijtihad sendiri yang menitikberatkan pada terjadinya pertengkaran dan perselisihan sebagaimanapun dalam pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam KHI E-ISSN 2355-0406 14 sebagai alasan yang cukup dijadikan bukti yang kuat untuk bercerai, yang mana diantara keduanya sudah dalam suasana yang tidak tentram, tidak terbina dengan baik. Oleh karena itu, untuk menghindari mudharat dan penderitaan lahir batin yang lebih besar bagi penggugat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat telah tidak dapat dipertahankan lagi. Berdasarkan pertimbangan hukum hakim diatas, maka dalam hal ini hakim sudah tepat menerapkan hukum in concreto terhadap kasus tersebut. 6. Penutup Kesimpulan Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwasannya pada setiap pernikahan pasti ingin mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri akan adanya permasalahan, dan apabila hal seperti ini terus dipertahankan maka akan menimbulkan madharat atau hal yang tidak baik bagi suami atau istri yang dapat berakibat timbulnya suatu perselisihan diantara keduanya yang kerap berujung pada perceraian. Perceraian sendiri merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri berarti putusnya hukum perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga. Dalam perselisihan seringkali salah satu pihak meninggalkan tempat kediaman bersama dan sulit mendeteksi tempat kediamannya yang akhirnya ketika pihak yang ingin menceraikan mengajukan gugatan berujung pada perceraian ghaib yang mana dalam hal tersebut penggugat dapat mengajukan gugatan kepada tergugat yang tidak diketahui keberadaannya. Sidang perceraian gaib hanyalah berlaku untuk perceraian agama Islam untuk situasi dimana si tergugatnya tidak diketahui alamat atau keberadaannya. Dalam hukum Islam terdapat fasakh karena suami ghaib yang kemudian hal tersebut tentu saja akan menyulitkan kehidupan istri yang ditinggalkan, terutama bila suami tidak bertanggungjawab meninggalkan nafkah bagi kehidupan istri dan anak-anaknya. Terdapat hal yang menjadi syarat mutlak dalam mengajukan surat gugatan cerai ghaib yaitu, melampirkan surat keterangan ghaib yang dikeluarkan oleh lurah di alamat terdahulu tergugat. Dalam kasus perceraian ghaib yang telah diputus oleh Pengadilan Bima melalui putusan nomor 656/ ini, pemicu ghaibnya tergugat adalah dikarenakan sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang berujung pada KDRT hingga perginya tergugat dari rumah. Meskipun ghaibnya suami kurang dari 2 tahun namun hakim mempunyai ijtihad sendiri yang menitikberatkan pada terjadinya pertengkaran dan perselisihan sebagaimanapun dalam pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam KHI sebagai alasan yang cukup dijadikan bukti yang kuat untuk bercerai, yang mana diantara keduanya sudah dalam suasana yang tidak tentram, tidak terbina dengan baik. Beberapa akibat hukum yang terjadi akibat adanya perceraian ghaib pada kasus tersebut di antaranya adalah memberikan kepastian status bagi pihak yang ditinggalkan. Selain itu, akibat hukum dari cerai ghaib yaitu tentang hak asuh anak yang mana jika dimohonkan oleh penggugat, maka hak asuh akan jatuh Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 15 kepada tangan penggugat, kemudian secara umum harta yang ada dalam perkawinan tersebut jatuh ke tangan penggugat, dikarenakan ketidakjelasan keberadaan tergugat. Saran Untuk mewujudkan ketertiban dan ketaatan hukum dalam proses perceraian gaib ini, banyak hal yang penting untuk dibenahi dalam proses ini terutama dalam rangka perbaikan dan perubahan atas aturan yang telah berlaku, Sehingga dalam hal ini untuk mewujudkan keteraturan terhadap aturan tentang perceraian khusunya yang berstatus gaib, maka perlunya untuk memberikan rekomendasi penelitian sebagai wujud dari hasil penelitian yang telah dilakuakan antara lain 1 Mengingat proses perceraian merupakan sesuatu hal yang sangat sensitif terutama dalam rangka memutuskan kehidupan rumah tangga, diharapkan proses cerai gaib harus benar-benar dibuktikan pokok perkaranya, terutama pada beban pembuktian yang terkesan sama dengan pembuktian pada perceraian biasa, sehingga mampu mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. 2 Aturan terhadap proses cerai gaib sebaiknya diatur secara khusus dalam proses peradilan perdata di Pengadilan Agama karena dalam kenyataannya pada saat proses persidangan cerai gaib disamakan dengan proses perceraian biasa, sehingga pada pertimbangan hakim dan putusan akhir terkesan tidak ada perbedaan dengan proses perceraian biasanya. 3 Hendaknya proses putusan verstek dalam sidang cerai gaib sebaiknya ditinjau kembali, karena tujuan putusan verstek yang sebenarnya tidak bersesuaian dengan alasan pertimbangan hakim. Begitu juga dengan proses pemanggilan para pihak dalam cerai gaib, penting untuk melakukan perubahan terhadap tata cara pemanggilan yang masih menggunakan pola lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga hal ini berdampak pada tidak hadirnya tergugat yang pada kenyataannya ada yang sebenarnya masih dapat dideteksi keberadaanya. Hal demikian ini justru mengakibatkan adanya putusan yang dilakukan secara sepihak yang sudah pasti dapat memberikan implikasi terhadap pihak yang merasa di rugikan dengan putusan majelis hakim E-ISSN 2355-0406 16 References Book Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Bandung CV Mandar Maju, 2007 A. Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2013 Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta PT Raja Grafindo Persada,2003 , Cet Ke- 6 Peter Mahmud Marzuki. 2015. Penelitian Hukum. Jakarta Kencana Prenanda MediaGroup. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta Internusa, 1985 Muhammad Ali As-Shabuni, Hukum Waris Dalam Syari‟at Islam, Surakarta Diponegoro, 1992 Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta Yayasan penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur‟an, 1973 Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif, Yogyakarta UII Press,2011 M. Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah dan Syafi‟ah AM, Kamus Istilah Fikih, Jakarta Pustaka Firdaus, 1994 . Uswatun Hasanah, “Proses Penyelesaian Perkara Cerai Ghaib Di Pengadilan Agama”, majalah keadilan, volume 18, nomor 2, desember 2018. Journal article Jamaluddin T, Efektivitas Pemanggilan Ghaib Terhadap Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama, Studi Kasus pada Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone, Jurnal Al-Adalah Vol. 3, No. I , Januari 2018 Nurhayati Hasan dan Ishak A, Putusan Hakim Atas Perceraian Salah Satu Pihak Gaib Dan Implikasinya Terhadap Para Pihak Di Pengadilan Agama Limboto, Jurnal Ilmiah Al-Jauhari JIAJ Studi Islam dan Interdisipliner Volume 3 No 2 September 2018 Munadi R, Analisa Yuridis Akibat Hukum Perceraian Ghoib Dalam Pandangan Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan, Studi Pada Putusan Nomor 130/ / Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram 2021 Link/website diakses pada 23 Juni 2022 Hari kamis Pukul WIB. Other Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 17 Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia Tentang Kompilasi Hukum Islam, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Putusan Nomor 656/ Kompilasi Hukum Islam Muhammad Syaifuddin, dkk, Abdurrahman, Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Ali As-ShabuniHukum Waris Dalam SyariMuhammad Ali As-Shabuni, Hukum Waris Dalam Syari"at Islam, Surakarta Diponegoro, 1992Yayasan penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur"anMahmud YunusMahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta Yayasan penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur"an, 1973Abdul MujiebMabruri Tholhah DanSyafiM. Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah dan Syafi"ah AM, Kamus Istilah Fikih, Jakarta Pustaka Firdaus, 1994.Proses Penyelesaian Perkara Cerai Ghaib Di Pengadilan AgamaUswatun HasanahUswatun Hasanah, "Proses Penyelesaian Perkara Cerai Ghaib Di Pengadilan Agama", majalah keadilan, volume 18, nomor 2, desember 2018. Journal articlePeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanRepublik IndonesiaRepublik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan A & A Law Office adalah kantor pengacara terbaik dalam membantu anda memberikan jasa pengacara / advokat / lawyer yang menyelesaikan permasalahan perceraian yang anda hadapi Sidang ghoib hanyalah berlaku untuk perceraian agama Islam untuk situasi dimana si tergugatnya tidak diketahui alamat atau keberadaannya. Seringkali situasi di atas terjadi dimana si suami atau si istri telah lama meninggalkan pasangannya bertahun-tahun sehingga ia tidak dapat diketahui lagi keberadaannya. Jika demikian maka si penggugat tetap dapat ajukan gugatan cerai dengan cara sidang ghoib. Intinya, sidang ghoib itu diajukan di Pengadilan Agama berwenang, kemudian penggilan untuk Tergugat dilakasanakan melalui kantor walikota setempat sebanyak 3x selama kurang lebih 3 bulan. Kami adalah Jasa Layanan Hukum yang khusus/spesialis menangani sidang cerai ghoib di Pengadilan Agama dan bertindak sebagai Lawyer Perceraian secara profesional dan berpengalaman. Kami selaku Pengacara Perceraian memiliki tujuan untuk mengurangi kemungkinan faktor yang dapat merugikan hak-hak hukum klien kami. Selain itu keuntungan menggunakan Jasa Pengacara untuk mengurus perkara Perceraian adalah Tidak usah pusing untuk buat surat gugatan perceraian Tidak usah repot belajar hukum perkawinan atau hukum perceraian Tidak usah bolak-balik ke Pengadilan selama kurang lebih 5 bulan hanya untuk mengurus perkara perceraian / hemat waktu Tidak usah memikirkan strategi di persidangan nantinya Tidak usah stress dalam menghadapi perkara perceraian Pengacara selalu melaporkan / meng-update hasil persidangan Karena sedikit banyaknya kami akan menangani segala keperluan perkara yang diperlukan dari persiapan awal proses gugatan perceraian hingga akhir putusan di Pengadilan. Bila anda ingin menggunakan jasa lawyer perceraian / jasa konsultan hukum perceraian silahkan menghubungi kami untuk konsultasi terlebih dahulu secara gratis / free. Perizinan adalah suatu proses pemberian legalitas secara administrasi yang digunakan Pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu Menteri ESDM Ignasius Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada Dalam beberapa waktu terakhir kita mendengar kabar beberapa orang yang Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut Lain halnya dengan Pro Deo, Pro Deo adalah proses hukum Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan Di era modern setiap orang yang menghasilkan suatu karya memiliki Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan Perjanjian kerja merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi kitab suci Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari Anak yang dilahirkan dalam keadaan suci fithrah tanpa dosa dan Eksistensi dan posisi hukum korban tindak pidana dalam sistem peradilan Pengertian Restitusi Kata restitusi dalam kamus bahasa Indonesia yang berarti Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan ARTIKEL HUKUM Artikel Hukum Hak Kekayaaan Intelektual HAKI Hukum Bisnis Hukum Keluarga Hak Asuh Anak Harta Bersama Perceraian hukum kesehatan Hukum Pariwisata Perhotelan Hukum Perdata Hukum Perkawinan Hukum Pidana Imigrasi Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pengacara Pengacara Jogja Perbankan Perizinan Perkawinan Perlindungan Konsumen Perpajakan Pertanahan Perusahaan Poligami Properti Warga Negara Asing Waris If you ever need a lawyer, look no further! Not one, or two persons, but the whole staff in the office is ready to help at any time. I would give them 10 stars if I can. This guys are amazing and got me out of a big trouble on the court. You won’t regret any rupiah for the service they provide. Thank you all for your help! PETARImigration Case A&A Law Office provided excellent service, demonstrating professionalism and personal attention to all details of my cases. Adham’s attitude to the work he does not only saved my money, he also helped me to avoid other potential problems foresee. If you decide to hire lawyer, just go to A&A Law Office, talk to Adham and you will never regret it! Robert JonesBusiness Case Got a great advice from Bapak Adham this morning at his office. Satisfied with all his explanation, what I should do, and what we can do next for my situation. Definitely recommend him if you need to hire a lawyer. RiaInheritance law Sejak awal melihat bagaimana cara kerja Tim A&A Law Office memberikan kesan profesional dan mengedepankan solusi, Bapak Adham membuat klien paham akan posisi persoalan yang dihadapi dan memposisikan kami untuk mengerti duduk perkara agar mudah memilih opsi langkah hukum yang tepat.. saya merekomendasikan A&A Law Office bagi anda yang membutuhkan jasa pengacara DianaCEO Previous Next Apa itu Cerai Ghaib ? Istilah cerai ghaib atau gugatan cerai ghaib adalah istilah untuk seseorang yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama namun sudah tidak mengetahui alamat pasangannya. Contohya, apabila seorang isteri ingin mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama namun sudah tidak mengetahui alamat lengkap isterinya sebagai pihak yang digugat cerai, maka pengadilan menyarankan agar mengajukan gugatan cerai melalui mekanisme cerai ghaib. Dasar hukum pengajuan gugatan cerai ghaib diatur dalam Pasal 27 ayat 1 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan yang pada prinsipnya apabila alamat Tergugat sudah tidak diketahui keberadaannya, panggilan dilakukan pengadilan dengan mengumumkannya melalui surat kabar atau media lainnya yang ditetapkan pengadilan. Cara Mengajukan Gugatan Cerai Ghaib ? Untuk mengajukan gugatan cerai ghaib ke pengadilan, maka terdapat beberapa tahap yang perlu diperhatikan, yaitu 1. Pengurusan Surat Keterangan Ghaib di Kelurahan Setempat Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengajukan cerai ghaib adalah dengan mengurus “surat keterangan ghaib” di kelurahan dimana pihak Penggugat cerai bertempat tinggal sesuai KTP Kartu Tanda Penduduk-nya. Untuk mengurus surat keterangan ghaib di kelurahan, maka diperlukan beberapa dokumen, seperti KTP Penggugat;Buku Nikah Penggugat;Kartu Keluarga KK;Surat Pengantar dari RT dan RW dari tempat tinggal sesuai KTP untuk pengurusan surat keterangan ghaib ke ke Kelurahan;Surat pernyataan dari Penggugat/ Pemohon bila sudah tidak mengetahui alamat pasangannya dengan pasti;Surat gugatan cerai yang telah di daftarkan ke pengadilan sifatnya tidak wajib, namun terdapat beberapa kelurahan biasa meminta. Perlu di ingat, surat keterangan ghaib ini hanya dibutuhkan untuk gugatan cerai yang diajukan di Pengadilan Agama, sedangkan untuk di Pengadilan Negeri tidak membutuhkan surat keterangan ghaib. 2. Menyiapkan Dokumen Pendataran Gugatan Cerai Ghaib ke Pengadilan Agama Apabila surat keterangan ghaib telah diterbitkan oleh pihak kelurahan, maka pihak yang menggugat cerai ghaib memiliki kewajiban untuk menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, seperti Surat gugatan cerai tertulis yang memuat alasan-alasan cerai;KTP Penggugat;Buku Nikah Penggugat;Surat Keterangan Ghaib dari Kelurahan;Akta Kelahiran Anak dan Kartu Kelurga Dibutuhkan bila menuntut hak asuh anak. 3. Mendaftarkan Gugatan Cerai Ghaib ke Pengadilan Agama Tempat tinggal Penggugat Apabila dokumen-dokumen pengajuan gugatan cerai ghaib sudah lengkap, maka tahap selanjutnya ke Pengadilan Agama tempat tinggal pihak yang menggugat cerai untuk mengajukan gugatan cerai ghaib. Dasar hukum penentuan pengadilan mana mengajukan gugatan cerai ghaib diatur dalam Pasal 20 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan yang pada prinsipnya menyebutkan apabila kediaman Tergugat pihak yang digugat cerai sudah tidak jelas atau tidak diketahui alamatnya dengan tetap, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan tempat kediaman Penggugat. 4. Menyiapkan 2 dua orang Saksi Apabila sidang telah berlangsung, maka pihak Penggugat memiliki kewajiban menyiapkan 2 orang saksi. Fungsi dari 2 orang saksi tersebut menjelaskan alasan-alasan cerai dari Penggugat atau pemohon dihadapan majelis hakim. Apabila keterangan 2 saksi tersebut dianggap cukup dan kuat, hakim selanjutnya akan memutus cerai. Berapa Biaya Pendaftaran Cerai Ghaib ke Pengadilan Agama ? Biaya yang dikeluarkan untuk mendaftaran gugatan cerai ghaib ke pengadilan agama cukup relatif dan tidak tentu, hal ini dikarenakan penentuan biaya ditentukan dari jarak radius tempat tinggal Penggugat dan Tergugat. Apabila tempat tinggal Penggugat dan Tergugat sebagai pihak yang dipanggil semakin jauh, maka semakin mahal biaya penggilannya. Dalam praktek, biasanya biaya pendaftaran cerai ghaib di Pengadilan Agama disekitar Rp. tujuh ratus lima puluh ribu sampai dengan Rp. sembilan ratus ribu. Biaya tersebut disebut sebagai biaya panjar perkara. Khusus untuk biaya cerai ghaib agak mahal dikarenakan adanya biaya “pengumuman” yang ditujukan kepada Tergugat yang sudah tidak diketahui alamatnya. Cara Membuat Gugatan Cerai Ghaib tertulis Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan cerai ghaib adalah membuat gugatan cerai yang didalamnya berisi alasan-alasan cerai. Gugatan cerai ghaib dapat dibuat sendiri atau dibantu oleh pengacara / advokat. Terdapat 3 tiga unsur yang perlu diperhatikan dalam membuat gugatan cerai ghaib, yaitu Identitas para pihak, yaitudalam gugatan cerai ghaib wajib mengisi identitas suami dan isteri disertai nama lengkap ayah sesuai buku nikah. Contohnya Ani Bin Amir Istri dan Ali Bin Umar Suami.Alasan-alasan cerai, yaitu dalam gugatan cerai ghaib disebutkan alasan-alasan cerai sehingga mengajukan gugatan cerai seperti Antara suami dan isteri sering bertengkar sehingga tidak bisa rukun lagi;Pasangan diduga melakukan perselingkuhan;Suami sudah tidak memberi nafkah kepada anak dan isteri;Suami mabuk, pakai narkoba atau berjudi;Atau alasan permohonan, yaitu permintaan yang dimohonkan kepada majelis hakim seperti permohonan agar suami menjatuhkan talak ke isteri serta permintaan hak asuh anak. Adapun contoh gugatan cerai gaib dari Pengadilan Agama dapat di download dengan klik ini Berapa lama proses sidan cerai ghaib di Pengadilan Agama ? Tidak ada ketentuan yang mengatur berapa lama proses cerai ghaib di Pengadilan Agama. Namun dalam prakteknya apabila mengacu pada Pasal 27 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 menyebutkan persidangan barulah ditetapkan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan setelah melakukan pendaftaran gugatan cerai ghaib ke pengadilan. Alasan mengapa persidangan barulah ditetapkan setelah 3 tiga bulan mendaftarkan gugatan, hal ini dikarenakan pengadilan akan melakukan “Pengumuman” terlebih dahulu untuk pemanggilan terhadap Penggugat yang dilakukan melalui media massa atau koran. Setelah melakukan pengumuman, barulah proses sidang cerai ghaib dilakukan yang dapat dilakukan 1 satu s/d 2 dua kali sidang di Pengadilan. Kapan Akta Cerai Ghaib Terbit ? Akta cerai ghaib diterbitkan setelah seluruh tahapan proses cerai ghaib di Pengadilan Agama selesai dan tidak ada upaya hukum banding atau perlawanan/ verzet yang dilakukan pihak Tergugat. Akta cerai ghaib diterbitkan oleh Pengadilan biasaya paling lama 2 dua minggu s/d 3 tiga minggu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap in kracht. Adapun cara mengambil akta cerai ghaib di pengadilan dengan cukup melampirkan foto copy KTP pihak pemohon. Apakah mengajukan cerai ghaib perlu dibantu Pengacara / Advokat ? Dalam mengajukan gugatan cerai ghaib ke pengadilan tidak harus memakai jasa pengacara, namun kebanyakan pihak memakai jasa pengacara /advokat dengan alasan tidak ingin repot mengurusnya ke pangadilan agama. Oleh karena itu, terdapat beberapa kelebihan jika memakai jasa pengacara / advokat dalam mengurus cerai ghaib, yaitu Membantu menyusun draf gugatan cerai ghaib;Membantu mengurus agar dikeluarkan surat keterangan ghaib dari pengadilan;Mewaliki klien dalam setiap persidangan kecuali sidang mediasi;Membantu menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan di pengadilan;Membantu membuat replik atau duplik ataupun kesimpulan;Membuntu mengambil salinan putusan dan akta cerai ghaib. _____________________________ Bila ingin berkonsultasi terkait terkait syarat gugatan cerai ghaib ke pengadilan agama, silahkan hubungin kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 Email klien Read more articles MOHAMAD YUSUP & PARTNERS Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi Privat maupun Korporasi corporatte dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan civil maupun kepidanaan criminal, maupun diluar peradilan non litigasiberupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

berapa lama proses cerai ghaib